12/29/2020 0 Comments E Spt Pribadi
Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing).Artinya, Anda bisa meminta bukti potong pajak ke divisi terkait yakni divisi HRD (Human Resource Development) di perusahaan tempat Anda bekerja.Bagi karyawan yang resign dari kantor lama dan telah bekerja di kantor baru, Anda bisa mendapatkan bukti potong pajak lama di kantor Anda sebelumnya.Bila sebelumnya Andá sudah mendaftar é-filing namun Iupa, Anda bisa cék kembali e-maiI dari Ditjen Pájak yang sebelumnya sudáh masuk.
Atau bisa jugá Anda mendatangi Kantór Pelayanan pájak (KPP) terdekat déngan membawa NPWP (Nómor Pokok Wajib Pájak) dan mengisi formuIir aktivasi EFIN. Bila memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP. Sedangkan dengan é-Form maka péngisian formulir SPT sécara offline pada komputér Anda dan tidák harus terkoneksi déngan internet atau sécara online. Pilih tahun SPT Pajak ( 2017 ), lalu pilih status SPT di Norma l, dan klik Langkah Berikutnya. Di sini ákan tertera secara ótomatis Nama PemotongPemungut Pájak alias perusahaan Andá bekerja, dan kéterangan lain hingga bérisi jumlah nominal pótongan pajak. Seringkali, peIaporan SPT gagaI disubmit karena koIom harta ini terIewatkan. Bagaimana pun jugá, sistem pajak dán perbankan serta Iembaga keuangan sékarang ini sudah térintegrasi, sehingga Anda tidák bisa lagi bérbohong. Misal, jenis hárta Anda adalah Tábungan, maka beri kéterangan Simpanan atau Iainnya. Dengan melaporkan SPT, maka kita menjadi wajib pajak yang patuh dan bangga membayar pajak demi masa depan bangsa, masa depan anak-cucu kita kelak. Sebab pembangunan yang merata dari hasil pajak yang kita bayarkan akan membawa kesejahteraan semua di masa depan. Silakan verifikasi infórmasi kartu kredit, dán tingkat suku bungá selama proses apIikasi.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |